Tema Konferensi:
‘Sexual Violence in Universities: Investigating Root Cause problem, Preventing, and Responses’ 

Berangkat dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, setiap Universitas wajib membuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Universitas. Dalam praktiknya, Satgas PPKS seringkali mengalami dinamika, peluang dan tantangan. Bahkan ditemui adanya bentuk, pola dan modus kekerasan baru yang relatif kompleks dalam penanganannya. Berbagai pengalaman ini menarik untuk diolah sebagai pengetahuan baru sehingga dapat berkontribusi tidak saja dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus melainkan dalam ruang yang lebih luas. 

Melalui tema Sexual Violence in Universities: Investigating root cause problem, Preventing and Responses, kegiatan ini meliputi tujuan untuk mendorong terjadinya refleksi dan produksi pengetahuan baru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, memperkuat sinergi antar Satgas PPKS yang ada di Indonesia dengan berbagai stakeholder di dalam masyarakat dan pemerintah dan memperkuat kapasitas Satgas PPKS untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

Subtema

  1. Perkembangan Bentuk Kekerasan dan Dinamika Kasus-Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
  2. Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
  3. Tantangan Pemulihan Korban dan Pelaksanaan Sanksi
  4. Kerjasama Kampus dan Institusi luar Kampus dalam Penanganan Kasus
  5. Strategi Pencegahan Kekerasan Seksual
  6. Partisipasi Mahasiswa, Masyarakat Kampus Penanganan dan Pencegahan KS di Kampus
  7. Peran Media Sosial dalam Penanganan dan Pencegahan KS di Kampus
  8. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)